Polri Bantah Tuduhan Memakai Buzzer untuk Pilpres 2019

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Polri akhirnya menjawab tuduhan yang dilayangkan akun Twitter @opposite6890 terkait dugaan penggunaan buzzer secara massal untuk Pilpres 2019.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo secara tegas atas nama institusinya membantah fitnah bahwa pihaknya mengerahkan buzzer untuk mendukung salah satu paslon di Pilpres 2019.

“Polri dalam hal tegas, netralitas harga mati. Jadi yang disebarkan itu enggak benar,” kata Brigjen Dedi di Jakarta, Jumat 8 Maret 2019.\

Sebelumnya, cuitan akun @Opposite6890 menyebut ratusan buzzer yang beroperasi di media sosial semua bermuara pada akun @alumnisambhar. Akun tersebut mengaku telah melakukan penelusuran dan mendapati IP APK tersebut diketahui beralamat di Divisi Teknologi Informasi Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan.

Namun, tuduhan itu juga dibantah oleh Dedi. Ia menjelaskan bahwa alamat IP WiFi di Mabes Polri bersifat umum dan bisa diakses siapa saja yang menggunakan jaringan tersebut.

Lagipula, Dedi berkata akun @opposite6890 seharusnya tidak dijadikan rujukan berita karena menggunakan identitas tak dikenal alias akun palsu. Akun-akun seperti itu menurutnya rawan menebar berita hoax.

Akun Opposite6890 membeberkan dugaan keterlibatan Polri dalam mengerahkan pasukan buzzer di Pilpres 2019. Menurutnya, polisi membentuk tim buzzer 100 orang per Polres di seluruh Indonesia yang terorganisasi hingga Mabes Polri.

Mereka saling mengikuti atau follow baik di Instagram, Twitter maupun Facebookyang berinduk pada akun utama @alumnisambhar. Opposite6890 juga membeberkan profil followers @alumnisambhar rata-rata berseragam polisi.

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini