MINEWS, JAKARTA-Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bulan depan akan naik sebesar lima persen. Hal itu ia sampaikan saat melakukan kunjungan kerja ke Lampung untuk meresmikan salah satu ruas Tol Trans Sumatera yaitu Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), JUmat 8 Maret 2019.
Jokowi memastikan peraturan tentang kenaikan gaji PNS terbit bulan ini. Itu dia sampaikan karena ada PNS yang menanyakan langsung soal kenaikan gaji.
“Tadi di sana, ada yang menanyakan kepada saya, ‘Pak ini PNS gajinya naiknya kapan?’ Saya jawab, saya ngerti,” katanya.
Jokowi memastikan mulai April 2019, kenaikan gaji PNS akan berlaku. Sebagaimana yang telah direncanakan, kenaikan gaji PNS sebesar lima persen. Kenaikan gaji ini akan dirapel mulai dari awal tahun, alias Januari 2019.
“Ini PP-nya (peraturan pemerintah) baru disiapkan. Saya kira ini Maret ini akan selesai sehingga awal April nanti sudah bisa diberikan kenaikan itu kepada bapak ibu sekalian, dirapel,” katanya.
Tak hanya itu, kata dia PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13 dan 14 di bulan berikutnya, yaitu mendekati Lebaran 2019.