MATA INDONESIA, JAKARTA-Aturan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) terkait mudik Lebaran 2022, secara resmi dikeluarkan oleh Satgas Covid-19.
Aturan perjalanan pun berlaku bagi PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antar kota.
Aturan mudil Lebaran tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019, yang diteken Ketua Satgas Penanganan covid-19 Letjen TNI Suharyanto tertanggal 2 April 2022.
Dalam SE yang diperoleh, pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi booster tidak lagi wajib melampirkan hasil tes covid-19. Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksinasi dosis pertama wajib tes PCR.
Sementara itu, pelaku perjalanan yang sudah vaksinasi dosis kedua dapat menunjukkan hasil tes PCR atau antigen. Berikut ini bunyi aturan PPDN untuk mudik Lebaran yang efektif berlaku mulai 2 April 2022:
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
Pada SE terbaru Satgas Penanganan Covid-19, aturan perjalanan terkait mudik Lebaran 2022 juga mengatur PPDN yang memiliki komorbi dan PPDN di bawah usia 6 tahun.