MATA INDONESIA, JAKARTA-Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan label halal baru yang berlaku nasional. Untuk itu dirinya memastikan logo halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan oleh Pemerintah, bukan lagi Ormas,” kata Yaqut dikutip dari Instagramnya @gusyaqut, Sabtu 12 Maret 2022.
Penetapan logo halal terbaru diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag yang berlaku secara nasional. Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.