MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah berencana menghapus syarat karantina terpusat bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), baik Warga Negara Asing maupun Warga Negara Indonesia pada 1 April 2022.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sebelum menghapus syarat tersebut, pemerintah akan melakukan pengurangan masa karantina menjadi tiga hari per 1 Maret 2022.
“Jika kasus terus membaik dan vaksinasi terus meningkat tidak menutup kemungkinan pada satu april atau sebelum 1 april PPLN tidak akan lagi melakukan karantina terpusat bagi PPLN,” katanya.
Sementara itu, untuk kebijakan wajib karantina, mulai pekan depan pemerintah akan melakukan penyesuaian. Yakni bagi PPLN yang sudah mengambil vaksin booster, hanya perlu melakukan karantina sebanyak tiga hari dengan wajib melakukan PCR pada hari pertama dan terakhir.
“Mulai minggu depan PPLN baik WNA maupun WNI yang telah melakukan booster lama karantina dapat berkurang menjadi tiga hari dengan syarat tetap melaksanakan entry dan exit test PCR. Exit PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan PPLN dapat keluar saat hasil negatif keluar,” katanya.
Selama pelaksanaan PPKM Level 3 saat ini, pemerintah masih memberlakukan wajib karantina bagi PPLN. Meski sebagian negara di dunia telah menghapuskan kewajiban karantina.
“Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN,” katanya.
Dia meminta PPLN yang telah selesai melakukan karantina diimbau untuk tetap melakukan PCR mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatannya kepada puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.