MATA INDONESIA, JAKARTA – Rumah mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 31 Januari 2022.
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap gratifikasi dan pencucian uang. Tagop saat ini menjadi tersangka.
”Lokasi pengeledahan adalah rumah kediaman pribadi tersangka TSS,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 1 Februari 2022.
Selain rumah Tagop, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah Ivana Kwelju. Ivana adalah pihak swasta yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Tagop. Kantor milik swasta milik Ivana juga digeledah.
Menurut Ali, dalam penggeledahan itu tim penyidik menyita dua unit mobil dan uang. Penyidik juga menyita dokumen tentang aliran uang. Dia mengatakan tim penyidik akan menganalisa bukti-bukti tersebut. ”Bukti ini masih analisa dan kami sita untuk melengkapi berkas perkara,” kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Tagop, Ivana dan pihak swasta bernama Rynhard Kasman menjadi tersangka. KPK menduga Tagop, selaku Bupati Buru Selatan 2011-2016 melakukan korupsi proyek di Dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Dalam kasus ini Tagop telah menentukan pihak rekanan yang menggarap proyek di Buru Selatan. Dari penunjukkan itu, Tagop meminta fee 7 sampai 10 persen dari nilai kontrak. KPK menduga Tagop menerima fee Rp 10 miliar dari sejumlah proyek tersebut.