Kesepakatan FIR Menguntungkan Indonesia Secara Ekonomi dan Pertahanan Nasional

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Kesepakatan antara Indonesia dan Singapura, soal pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) diyakini menguntungkan Indonesia secara ekonomi dan pertahanan nasional.

Kesepakatan bilateral penyesuaian FIR ‘Agreement on the realignment of the boundary between Jakarta FIR and Singapore FIR’ telah ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) RI, Budi Karya Sumadi, dengan Menteri Transportasi Singapura, S. Iswaran, yang disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu di Pulau Bintan, Kepulauan Riau.

Terkait hal ini, Pengamat Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia (JAPRI), Gerry Soejatman, mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama FIR Indonesia – Singapura akan menimbulkan dampak ekonomi yang menguntungkan Indonesia, serta berpengaruh terhadap pertahanan Indonesia.

Gerry menjabarkan bahwa bagi maskapai nasional maupun asing, kesepakatan bilateral FIR Jakarta – Singapura tidak memberikan dampak secara langsung.

Tidak akan ada perubahan langsung yang mempengaruhi pelayanan lalu lintas udara, dan kesepakatan ini merupakan langkah awal dari banyak langkah-langkah yang harus dilakukan bersama oleh Indonesia dan Singapura.

“Adapun yang berbeda, dalam hal pengendalian di sektor Natuna, serta akan ada penambahan penghasilan dari pungutan biaya pelayanan navigasi/lalu-lintas udara di sektor tersebut,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PPN Naik, Harga Meroket, Program MBG Kontroversi, Indonesia di Ambang Jurang?

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tahun 2024 menjadi tahun penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia. Indikasi kondisi kritis terlihat dari melambatnya pertumbuhan ekonomi, meningkatnya gelombang PHK, hingga penurunan kelas sosial kelompok menengah. Salah satu kebijakan terbaru yang menuai kontroversi adalah rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
- Advertisement -

Baca berita yang ini