MATA INDONESIA, JAKARTA – Penyandang disabilitas tidak boleh ada pembatasan haknya. Mereka memiliki kesetaraan sebagai warga negara. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto dalam webinar bertema Engaging Persons with Disabilities for Inclusivity, Rabu 26 Januari 2022.
Isu disabilitas pun akan jadi bahasan dalam Presidensi G20. Airlangga memaparkan, forum kerja sama multilateral ini bagi Indonesia merupakan amanah sekaligus kepercayaan dunia untuk mendorong pembangunan dan pemulihan ekonomi yang lebih merata dan setara.
Melalui kolaborasi dan semangat inklusivitas dalam bekerja sama di forum G20 tentunya semakin mempertegas tema besar Recover Together Recover Stronger atau pulih bersama dengan kebersamaan.
Dalam kerangka pulih bersama ini, Indonesia menekankan pada nilai-nilai yang melibatkan peran dari semua pihak termasuk penyandang disabilitas. Hal ini karena penyandang disabilitas mempunyai hak kesetaraan. Mulai dari akses pendidikan, maupun di pasar tenaga kerja.
“Penyandang disabilitas tentunya bukan kelompok yang selalu bergantung tetapi kelompok yang produktif. Pemerintah Indonesia terus mendorong keterlibatan mereka di berbagai lintas sektor dan kami mengajak dunia usaha untuk memikirkan supaya mereka menjadi produktif,” ujar Airlangga.
Menko Perekonomian menambahkan, konvensi mengenai hak penyandang disabilitas merupakan pintu bagi Indonesia untuk masuk dan memperhatikan mereka sebagai subyek, bukan obyek pembangunan.
Selama masa pandemi kelompok disabilitas terutama perempuan dan anak-anak menjadi salah satu kelompok yang turut terdampak.
Airlangga pun mengajak semua pihak melepaskan diri dari stigmatisasi terhadap kelompok disabilitas, karena mereka yang berkebutuhan khusus bukan berarti mereka tidak mampu.
“Mereka memiliki keterbatasan. Namun layaknya kita, mereka adalah kelompok yang dapat menjadi mesin penggerak dan juga produktif secara ekonomi dengan kesempatan yang sama dengan ruang ekspresi yang lebih luas,” ujar Airlangga.
Menurut Airlangga, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas tegas mengatur bahwa penghormatan terhadap integritas mereka adalah hak hidup. Demikian juga dengan hak pekerjaan, kesehatan, termasuk hak-hak politik yang merupakan hak asasi sebagai manusia.