Timbun Minyak Goreng Diancam 5 Tahun Penjara

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Peringatan bagi warga yang suka menimbun disaat melambungnya harga Minyak Goreng. Bagi masyarakat yang terbukti menimbun bisa dijerat dengan aturan hukum yang berlaku. ”Hal ini sesuai Pasal 107 UU No.7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda 50 miliar,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat 21 Januari 2022.

Apalagi sekarang pemerintah menyalurkan minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter. Setiap konsumen yang hendak membeli, jatahnya dibatasi hanya 2 liter setiap pembelian. “Polri membentuk tim monitoring ke wilayah, lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng,” kata Ramadhan.

Ramadhan menuturkan, hal ini dilakukan untuk mengawasi kegiatan masyarakat, jika terbukti ada pemborongan serta penimbunan minyak goreng maka akan langsung ditindak.

“Lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan, khususnya minyak goreng kemasan premium,” tegas Ramadhan.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Resmi Jadi Kader NasDem, Sutrisna Wibawa bakal Bersaing Ketat dengan Bupati Gunungkidul

Mata Indonesia, Yogyakarta - Mantan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Sutrisna Wibawa, telah resmi bergabung sebagai kader Partai Nasional Demokrat (NasDem). Hal ini jelas memperkuat dinamika politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini