Terlibat Kasus Pelecehan Seksual, Ratu Elizabeth Cabut Gelar Militer Pangeran Andrew

Baca Juga

MATA INDONESIA, LONDON – Ratu Elizabeth mencabut gelar militer Pangeram Andrew karena dugaan terlibat kasus pelecehan seksual gadis di bawah umur.

“Dengan persetujuan dan persetujuan Ratu, afiliasi militer Duke of York dan perlindungan Kerajaan telah dikembalikan kepada Ratu,” demikian bunyi pernyataan Istana Buckingham, dikutip dari BBC, Jumat 14 Januari 2022.

Pangeran Andrew juga akan berhenti menggunakan Yang Mulia dalam kapasitas resmi. Hal ini buntut dari tuduhan pelecehan seksual yang diajukan Virginia Roberts Giuffre.

“Dia akan terus membela diri terhadap kasus tersebut,” ujar seorang sumber.

Sebelumnya, hakim Amerika Serikat Lewis Kaplan menolak permintaan untuk menghentikan kasus pelecehan seksual ini. Penolakan itu dilakukan lantaran hakim menilai terlalu cepat memutuskan untuk menghentikan kasus ini.

Giuffre menggugat Andrew yang memaksa melakukan hubungan seksual dengannya saat masih di bawah umur. Andrew harus membela diri melawan tuntutan Giuffre sebagai warga negara sipil.

Andrew juga akan kehilangan beberapa peran kehormatan di luar negeri termasuk kolonel-in-chief dari The Royal Highland Fusiliers Of Canada,-in-chief dari Royal New Zealand Army Logistic Regiment, kolonel-in-chief dari Princess Louise Fusiliers dari Kanada dan kepala kolonel Queen’s York Rangers (Resimen Amerika ke-1). Tapi Istana Buckingham tetap mempertahankan pangkatnya sebagai Wakil Laksamana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini