MATA INDONESIA, JAKARTA-Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) Malioboro mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta untuk meminta bantuan advokasi terkait rencana relokasi yang dilakukan pemerintah.
Diketahui, pedagang kaki lima di kawasan wisata Malioboro, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, meminta Pemerintah Daerah DIY menunda rencana relokasi PKL di kawasan itu.
Kedatangan para PKL menyampaikan aduan mengenai rencana relokasi PKL Malioboro yang akan dilakukan oleh Pemda DIY. Menurut rencana, relokasi itu akan dilakukan pada Januari ini. Namun, belum ada informasi pasti tanggal berapa relokasi dilakukan.
Juru Bicara LBH Yogyakarta, Erha Reva mengatakan rencana relokasi PKL yang dicanangkan pemerintah provinsi (pemprov) terkesan terburu-buru. Dan tidak memberikan alasan mengenai kejelasan tujuan dari relokasi tersebut.
“Disini tidak ada keterbukaan itu yang kita soroti. Tidak adanya grand design, atau sumbu filosofinya yang disampaikan kepada masyarakat secara luas, sehingga dianggap menutup ruang partisipasi dari masyarakat khususnya PKL Malioboro itu sendiri,” katanya.
LBH Yogyakarta menyayangkan rencana relokasi ini karena dilakukan pada saat pandemi dimana kondisi PKL Malioboro masih belum pulih.
Selain itu, pemindahan PKL ketempat yang baru dinilai LBH Yogyakarta mengganggu sistem ekonomi dari PKL Malioboro, karena diyakini para wisatawan yang datang ke Malioboro harus ekstra untuk sampai ke tempat yang baru daripada biasanya.
Relokasi ini berpotensi untuk menghilangkan identitas dari Malioboro. karena PKL Malioboro sudah eksis sejak lama, bahkan di konfrensi UNESCO juga diakui sebagai bagian warisan tak benda.
“Kebijakan ini dinilai berpotensi untuk melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) yaitu, hak untuk hidup, hak untuk mendapatkan kehidupan yang layak, serta untuk memajukan HAM itu sendiri,” katanya.
Dengan adanya laporan ini, LBH Yogyakarta menyatakan beberapa sikap pertama, mendesak Pemprov DIY untuk menunda rencana relokasi PKL Malioboro. Kedua, mendesak Pemprov untuk membuka ruang partisipasi yang seluas-luasnya bagi masyarakat khususnya bagi PKL Malioboro.
Ketiga, LBH Yogyakarta menuntut Pemprov DIY untuk memberikan jaminan pemenuhan ekonomi bagi PKL Malioboro, terakhir, LBH Yogyakarta akan membuka Rumah aduan bagi PKL Malioboro.
Reporter:Muhammad Fauzul Abraar