Bila Masih Provokatif, TNI Tak Segan Bubarkan Ceramah Bahan bin Smith

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-TNI siap turun tangan dengan membubarkan ceramah Bahar bin Smith jika masih menyampaikan pesan provokatif dan menjelekkan TNI dan institusi negara lainnya.

Kepala Penerangan Komando Resor Militer (Kapenrem) 061/Surya Kencana, Mayor Infanteri Ermansyah mengatakan Brigjen Achmad Fauzi meminta Bahar bin Smith untuk tidak lagi provokatif dan menjelekkan dan menghina pihak lain, apalagi TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman.

“Danrem menyampaikan kalau ke depan dalam ceramah, janganlah ada unsur provokatif, menyinggung institusi kami apalagi menjelekkan dan menghina pimpinan kami Jenderal TNI Dudung Abdurahman ini akan meresahkan masyarakat Itu yang disampaikan,” kata Ermansyah. 

Sebelumnya, video kedatangan Brigjen Achmad Fauzi ke kediaman Bahar Bin Smith ramai di media sosial. Dalam video tersebut terlihat keduanya sempat berdebat soal pemeriksaan kasus Bahar Bin Smith. 

Menurut Ermansyah, Danrem juga menyampaikan alangkah baiknya ceramah Bahar Bin Smith memberikan kedamaian kepada semua orang dan tidak provokatif.

“Apabila masih terjadi kami tidak segan segan membubarkan ceramah tersebut, sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku dengan melibatkan aparat yang terkait,” kata Ermansyah.

Selaku Danrem, Brigjen Achmad Fauzi memiliki tanggung jawab untuk menjaga kestabilan keamanan di wilayah yang ia naungi, yaitu Bogor Kota dan Kabupaten, Cianjur, serta Sukabumi Kota dan Kabupaten.

“Seharusnya seorang ulama apabila ceramah juga dapat memberikan ketenangan kedamaian untuk umat, bukan sebaliknya atau malah ngurusin prajurit yang di Papua ini sangat tidak tepat menurut kami,” ujar Ermansyah. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kritik Gagalnya Pemprov Tangani Sampah hingga Tutup TPA Piyungan, Walhi Jogja: Anggaran Tak Maksimal dan Timbul Masalah Baru

Mata Indonesia, Yogyakarta - Sepanjang tahun 2023, wilayah DIY yang meliputi Kota Jogja, Kabupaten Sleman, dan Bantul menghasilkan lebih dari 1.000 ton sampah per hari yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Sayangnya, hanya 28,69 persen dari total sampah tersebut yang berhasil diolah, sedangkan 71,31 persen atau sekitar 1.046 ton sampah lainnya langsung dibuang tanpa pengelolaan yang memadai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga.
- Advertisement -

Baca berita yang ini