MATA INDONESIA, DILI – Seorang pendeta asal Amerika Serikat (AS) divonis hukuman 12 tahun penjara oleh pengadilan di Timor Leste. Pria bernama Richard Daschbach itu diketahui mencabuli belasan gadis yatim piatu.
Skandal pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang pemuka agama ini merupakan yang pertama kalinya diadili di Timor Leste – sebuah negara yang menganut agama Katolik itu.
Daschbach yang berusia 84 tahun itu mendirikan sebuah tempat penampungan untuk anak-anak yatim piatu dan anak-anak yang kurang beruntung tahun 1990-an. Sejak saat itu, ia telah melakukan 14 pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah usia 14 tahun, satu tuduhan pornografi anak, serta kekerasan dalam rumah tangga.
Pengadilan dimulai pada Februari di distrik Oecusse, 200 km (125 mil) barat ibukota, Dili, dan di dekat tempat perlindungan Topu Honis miliknya. Proses pengadilan tertutup untuk umum dan persidangan ditunda beberapa kali sebelum berakhir pada November.
Menanggapi putusan, pengacara Daschbach, Miguel Faria, mengatakan timnya tidak menerima vonis yang dijatuhkan pengadilan. Ia akan berkoordinasi dengan terdakwa dan keluarganya untuk mempersiapkan banding.
“Putusan itu berdasarkan keterangan empat korban. Namun, belum memperhitungkan keterangan saksi lainnya,” kata Minguel Faria, melansir Al Jazeera, Selasa, 21 Desember 2021.
Sementara itu, pengacara yang mewakili para korban dari kelompok JU,S Juridico Social memuji putusan tersebut tetapi mengatakan mereka juga akan mengajukan banding. Kelompok tersebut juga mengatakan bahwa mengingat beratnya kejahatan, Daschbach seharusnya menerima hukuman maksimal 30 tahun.
“Sejarah yang ditulis hari ini adalah sejarah pahit bagi seluruh bangsa. Anak-anak kami menjadi sasaran kejahatan yang menghebohkan untuk waktu yang lama karena kami sebagai masyarakat dibutakan oleh keyakinan bahwa seorang tokoh sebagai terdakwa dalam kasus ini tidak akan melakukan kejahatan seperti itu terhadap anak-anak,” tutur kelompok tersebut.
Gereja Vatikan memecat pendeta kelahiran Pittsburgh itu pada November 2018. Namun, Daschbach mempertahankan dukungan kuat dari beberapa orang, termasuk mantan Presiden Xanana Gusmao, yang turut hadir di pengadilan.
Timor Leste merupakan sebuah negara yang sangat religius, dengan sekitar 98 persen penduduknya beragama Katolik. Di mana gereja telah memainkan peran yang sangat penting dalam sejarah negara bekas bagian dari Indonesia ini.
Gereja Katolik di Timor Leste juga menyediakan makanan, tempat tinggal, dan keamanan selama masa yang sangat sulit bagi banyak orang Timor. Dan akibatnya, banyak orang masih merasa tidak nyaman dengan segala sesuatu yang mendiskreditkan institusi Gereja Katolik.
Vonis yang dijatuhkan pengadilan terhadap Daschbach dianggap sangat signifikan. Vonis bersalah itu bisa menjadi katalisator untuk kasus-kasus lebih lanjut, bagi korban pelecehan seksual lebih lanjut untuk maju.
Daschbach juga menghadapi dakwaan di negaranya, Amerika Serikat. Juri agung federal di Washington, DC mendakwa Daschbach pada Agustus atas tujuh tuduhan terlibat dalam perilaku seksual terlarang di tempat asing.
Jika terbukti bersalah di AS, Daschbach dapat menerima hukuman hingga 30 tahun penjara untuk setiap dakwaan. Tetapi Departemen Kehakiman AS belum mengatakan apakah mereka berencana untuk mencoba mengekstradisi mantan imam tersebut.
Daschbach juga menjadi buronan di AS karena tiga tuduhan penipuan kawat yang terkait dengan salah satu donornya yang berbasis di California, yang menuduhnya dalam kasus pengadilan melanggar perjanjian untuk melindungi mereka yang berada di bawah asuhannya.
Interpol bahkan telah mengeluarkan pemberitahuan merah secara internasional untuk menangkap Richard Daschbach.