Terjebak Tak Bisa Keluar, Satu Keluarga Terpanggang dalam Kebakaran di Tambora

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Lima orang menjadi korban keganasan si jago merah dalam kebakaran yang terjadi di Jalan Tambora 1 RT 10 RW 02, Jakarta Barat.

Kelimanya merupakan satu keluarga yang terjebak di dalam rumah, karena api sudah kadung membesar di bagian depan rumah.

“Api muncul di depan rumah mereka, sedangkan akses keluar hanya dari depan. Mereka ga bisa keluar,” ujar Kapolsek Tambora Komisaris M. Faruk Rozi, Rabu 8 Desember 2021.

Menurut keterangan tetangga yang selamat dalam peristiwa itu, kelima korban merupakan satu keluarga. Mereka antara lain Agus Sugianto (40), Wawa (37), Ng Melan (81), Timotius (7) dan Doycelyn (5).

Faruk mengatakan kondisi kelima jenazah korban kebakaran di Tambora itu sulit dikenali. Sehingga polisi membutuhkan identifikasi lebih lanjut untuk mengenali masing-masing jenazah.  “Jenazah dibawa ke RS Polri untuk identifikasi,” kata Faruk. 

Sementara itu Humas Damkar DKI Jakarta Mulat Wijayanto menerangkan, api pertama kali dikabarkan muncul pada pukul 04.42 dari sebuah rumah warga. Damkar mengerahkan 21 unit mobil pemadam kebakaran dengan 105 personel ke lokasi. Api akhirnya baru bisa benar-benar padam pada pukul 07.40 pagi. 

Mengenai penyebab kebakaran, Mulat mengatakan pihaknya menduga karena korsleting listrik. Namun pihak Damkar saat ini masih melakukan penyelidikan lebih lanjut soal dugaan itu. 

Selain mengakibatkan lima orang meninggal, empat rumah terbakar dalam musibah itu. Sebanyak 11 sepeda motor dan tiga mobil juga ikut hangus akibat kebakaran di Tambora. 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini