Merokok di Kawasan Braga Bandung Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Pemerintah Kota Bandung menerapkan aturan larangan merokok bagi masyarakat dan wisatawan di kawasan Braga. Selain di jalan Braga, beberapa tempat seperti di Plaza Balai Kota Bandung, Pasar Cihapit, dan Taman Tongkeng juga ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR).

Wali Kota Bandung Oded M Danial mengatakan penambahan titik KTR merupakan keberlanjutan dari adanya Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung dan KTR.

Oded berharap hal itu bisa mengedukasi dan mengingatkan warga Kota Bandung tentang bahaya merokok. “Bagi masyarakat yang belum bisa berhentu merokok, maka diharapkan indahkanlah Perda ini,” katanya.

Tidak hanya empat titik Oded mengaku akan memperbanyak KTR di Kota Bandung.

Dengan tujuan untuk mengingatkan warga bahwa merokok itu berbahaya bagi diri sendiri dan jika merokok di sembarang tempat bisa berdampak kepada orang lain.

Oded pun menjelaskan alasan pribadinya getol membuar kebijakan bagi para perokok. “Saya juga dulu perokok berat, sehari bisa sampai 2 bungkus setengah. Setelah menyadari itu (bahaya merokok), saya berhenti,” katanua.

“Penjualan rokok di KTR juga akan dibatasi dan bagi yang melanggar ada sanksi sampai denda Rp500 ribu,” katanya.

Sementara menurut Kepala Dinas Kesehatan, Ahyani Raksanagara berharap peresmian rambu KTR ini dapat membantu meningkatkan kesehatan warga Bandung.

“Harapannya mulai awal tahun 2022 nanti, seluruh area publik di Kota Bandung akan terlindungi oleh Perda KTR secara utuh,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini