PLN Dorong Kontrak Jangka Panjang untuk Amankan Pasokan Batubara

Baca Juga
MATA INDONESIA, JAKARTA – PLN mendorong skema kontrak jangka panjang dengan penambang, sebagai upaya untuk mengamankan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) milik perseroan. Hal ini diungkapkan Wakil Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo. ”Ketika harga batu bara naik jadi 80 dolar AS pasokan ke PLN menurun drastis, bahkan carry over sampai sekarang. Itulah mengapa kami membenahi pengelolaan batu bara dengan membangun digitalisasi atas bimbingan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata Darmawan, Sabtu 2 Oktober 2021.

Menurut Darmawan, PLN juga mengusulkan skema kerja sama yang menekankan perlunya pemenuhan kebutuhan domestik selain mendukung ekspor. Darmawan menegaskan pihaknya sempat masuk kondisi kritis akibat ketidakpastian pasokan, namun berkat dukungan banyak pihak situasi dapat terkendali. ”Atas dasar itu pula, PLN memilih untuk melakukan kontrak jangka panjang langsung dengan penambang,” ujarnya.

Selain itu, PLN juga melalukan digitalisasi pengelolaan batu bara menjadi langkah strategis perusahaan untuk memastikan rantai pasok batu bara dapat terjaga dengan baik. Dia menuturkan perseroan membangun sistem manajemen terpusat dan berbasis digital mulai dari perencanaan, transportasi, operasi, hingga evaluasi penggunaan batu bara.

”PLN juga membangun Early Warning System(EWS) apabila terdapat potensi terjadinya keterlambatan stok batu bara, termasuk akibat cuaca buruk,” katanya.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara ESDM Sujatmiko memaparkan melalui Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021, PLN maupun pengguna di dalam negeri dipastikan mendapat pasokan batu bara langsung dari penambang. Saat penambang tidak memenuhi kontrak penjualan dalam negeri, perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi.

Regulasi tersebut mengatur sanksi yang lebih tegas kepada perusahaan batu bara yang tidak memenuhi persentase penjualan batu bara Domestic Market Obligation (DMO) atau kontrak penjualan dengan pengguna batu bara dalam negeri.

Pemerintah telah menetapkan kewajiban DMO batu bara sebesar 137,5 juta ton dengan peruntukan sekitar 113 juta ton batu bara dialokasikan untuk bahan bakar pembangkit listrik PLN dan IPP, sementara sisanya untuk kebutuhan industri.

Dengan keluarnya regulasi ini, maka Kementerian ESDM secara berkala melakukan pengawasan DMO pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) secara berkala.

Melalui koordinasi dengan PLN, Kementerian ESDM akan memastikan jika ada kekurangan dalam jangka bulanan.

Selain itu, pemerintah juga sudah menyiapkan strategi untuk menjaga keberlangsungan pasokan batu bara untuk kebutuhan domestik, termasuk dengan melakukan klasifikasi jenis batu bara yang dibutuhkan pembangkit.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemimpin Terpilih Pilkada 2024 Diharapkan Menyatukan Aspirasi Semua Pihak

Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengatakan bahwa pemimpin daerah yang terpilih dalam Pilkada Serentak 2024 harus mampu menyatukan seluruh...
- Advertisement -

Baca berita yang ini