MATA INDONESIA, FLORIDA – Seorang perempuan asal Florida, Amerika Serikat (AS) ditangkap karena mempertunjukkan tontonan sensual selama panggilan video dengan sang kekasih yang saat ini mendekam di penjara Charlotte County, Florida.
Pada 8 Agustus, perempuan bernama Danielle Ferrero pergi ke penjara di pesisir barat daya Florida untuk melakukan kunjungan kamera virtual dengan pacarnya, Cody Thomas.
Ferrero yang berusia 38 tahun itu memasuki salah satu stasiun kamera di pusat kunjungan penjara untuk memulai obrolan video selama satu jam dengan Thomas.
“Selama kunjungan, keduanya sering berbicara cabul, berbicara tentang seks, organ seksual, dan aktivitas seksual,” demikian laporan polisi, melansir News Week.
“(Dia) sering memamerkan dan menggosok payudaranya, menutupi, menunjukkan pakaian terbuka yang dia kenakan, menyebut pakaiannya nakal,” sambungnya.
Ferrero juga diduga mengekspos payudaranya dan membawa dirinya ke klimaks selama obrolan video erotis. Menjelang akhir obrolan, Ferrero dikabarkan kembali mengekspos payudaranya.
Staf kunjungan penjara, yang memantau panggilan itu, kemudian mengakhiri kunjungan mereka. Polisi mengeluarkan surat perintah penangkapan Ferrero.
Ia didakwa karena memamerkan organ seksual di tempat umum. Stasiun video di dalam pusat kunjungan secara hukum dianggap sebagai tempat umum.
Ketika polisi muncul di apartemen Ferrero pada 11 Agustus, dia diduga berkata, “Saya tidak percaya bahwa menunjukkan kepada Cody payudara saya akan membuat saya ditangkap,” kata Ferrero saat ditangkap di apartemennya pada 11 Agustus 2021.
Namun, Ferrero dibebaskan dengan jaminan pada 13 Agustus. Dakwaannya dijadwalkan pada 1 September.
Orang yang mengunjungi narapidana Florida harus melengkapi aplikasi sebelum kunjungan mereka. Proses persetujuan aplikasi seringkali memakan waktu kurang dari 30 hari kerja.
Aturan berpakaian kunjungan melarang pakaian yang memperlihatkan kulit berlebihan atau pakaian apa pun yang terbuat dari bahan yang ketat atau tembus pandang.
Meskipun Ferrero dan Thomas tidak menikah, penjara di seluruh AS dulu mengizinkan narapidana untuk memperpanjang kunjungan keluarga dengan pasangan mereka.
Kunjungan ini, juga dikenal sebagai kunjungan suami-istri, digunakan untuk memungkinkan narapidana melakukan kontak seksual dengan orang yang mereka cintai.
Akan tetapi, kunjungan semacam itu menjadi semakin jarang. Tahun 1993, sebanyak 17 negara bagian mengizinkan kunjungan semacam itu, menurut situs web bantuan hukum Pengacara Pertahanan Kriminal. Sekarang, hanya enam negara bagian yang melakukannya, yakni: California, Connecticut, Mississippi, New Mexico, New York, serta Washington.
Mahkamah Agung AS dan pengadilan federal lainnya telah memutuskan bahwa tahanan tidak memiliki hak konstitusional untuk kunjungan semacam itu.
Bahkan di negara bagian yang mengizinkan kunjungan semacam itu, penjara dapat meminta tahanan yang berkunjung memiliki catatan perilaku yang baik dan tidak ada riwayat kekerasan atau pelecehan sebelum mengizinkan mereka mengunjungi rumah pasangan mereka.
Kunjungan tersebut tidak diperbolehkan untuk narapidana di fasilitas keamanan tinggi atau hukuman mati. Kunjungan yang diperpanjang sering kali mengharuskan pasangan menjalani pemeriksaan latar belakang dan narapidana dites narkoba setelah kunjungan selesai.