Pajak Uji Validitas Rapid Tes Antigen di Kemenkes akan Dibebaskan

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah membebaskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang berlaku di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pembebasan PNBP itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 104/PMK.02/2021 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen pada Kementerian Kesehatan.

”Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0 atau nol persen,” tulis Kemenkeu dikutip dari siaran persnya, Minggu, 15 Agustus 2021.

Adapun Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium di lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp694 ribu per tes.

Aturan tersebut ditetapkan pada 2 Agustus 2021 dan diundangkan 3 Agustus 2021. Ketentuan yang ada dalam PMK tersebut mulai berlaku efektif 15 hari setelah diundangkan, alias berlaku mulai 18 Agustus 2021.

Dijelaskan dalam rangka penanggulangan covid-19 melalui kegiatan Rapid Diagnostic Test Antigen untuk pelacakan kontak, penegakan diagnosis dan skrining covid-19, diperlukan uji terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen guna menjamin validitas hasil uji yang beredar di masyarakat.

Layanan ini ditujukan untuk menguji bahan dasar atau reagen yang dimiliki oleh perusahaan sebelum produk Rapid Diagnostic Test Antigen tersebut dapat diedarkan. Selama ini biaya pengujiannya ditanggung oleh perusahaan yang meminta layanan pengujian tersebut dalam bentuk penyediaan bahan dan alat.

“Layanan ini berbeda dengan tes Antigen yang diberikan oleh penyedia jasa pengujian tes antigen kepada masyarakat yang tarif tertingginya telah diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan nomor HK.02.02/1/4611/2020.”

Rapid Test Antigen adalah salah satu metode dalam pemeriksaan covid-19. Sedangkan Uji Validitas Rapid Test merupakan serangkaian uji oleh laboratorium yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan dalam rangka mengetahui validitas alat Rapid Test Antigen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Dalam rangka melakukan layanan dimaksud, Menteri Kesehatan melalui Keputusan Nomor 477 Tahun 2021 tentang Laboratorium Penguji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen, menunjuk beberapa laboratorium penguji yang diantaranya merupakan laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan.

Berkenaan dengan hal tersebut, Menteri Kesehatan mengusulkan penetapan jenis dan tarif atas jenis PNBP layanan uji validitas terhadap produk Rapid Diagnostic Test Antigen sebagai dasar hukum pemungutan PNBP kepada perusahaan yang membutuhkan layanan pengujian.

“Penyelenggaraan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan. Adapun tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.”

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Adu Gagasan Debat Terakhir Pilkada Kudus 2024, Pengamat: Bellinda Lebih Visioner Ketimbang Hartopo

Kudus - Pasangan calon (paslon) Pilkada Kabupaten Kudus 2024 beradu gagasan dalam debat terbuka kedua yang digelar Komisi Pemilihan...
- Advertisement -

Baca berita yang ini