MINEWS, JAKARTA-Mantan Kepala Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Bogor, Burhanudin, di panggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PLT Sekda ini dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan penyunatan anggaran dan gratifikasi eks Bupati Bogor Rachmat Yasin.
“Dipanggil sebagai saksi untuk Rachmat Yasin (RY),” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis 27 Juni 2019.
Selain Burhanudin, KPK juga memanggil pegawai kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, M Amin Arsyad dan PNS di kantor Camat Jonggol, M Odan. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Rachmat.
KPK sebelumnya menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi. Pada kasus pertama, Rachmat diduga menyunat anggaran SKPD senilai Rp 8,9 miliar untuk keperluannya, termasuk kampanye pada Pilkada 2013 dan Pileg 2014.
Kasus kedua, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima Rachmat terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sementara gratifikasi mobil diduga diterima Rachmat dari seorang pengusaha.
Ini merupakan kedua kalinya Rachmat ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara 5,5 tahun karena terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.