MATA INDONESIA, JAKARTA-Jam operasional khusus KRL kembali dibatasi selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilakukan pemerintah. Jam operasional KRL selama PPKM Darurat mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.
“Dalam implementasi PPKM Darurat diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan,” ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyebrangan.
Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal, sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.
Adapun untuk pembatasan kapasitasnya, selama PPKM Darurat, transpotasi udara hanya boleh mengangkut maksimal 70 persen penumpang. Transportasi darat maksimal 50 persen, angkutan penyebrangan 50 persen serta transportasi laut 70 persen.
“Sementara untuk kereta antar kota 70 persen, KRL 32 persen dan kereta perkoraan non KRL 50 persen,” ujarnya.