Fatwa MUI: Jenazah Covid-19 di DKI Dimakamkan Massal di 1 Liang

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jakarta baru saja memecahkan rekor jumlah pemakaman dengan prosedur tetap (protap) Covid-19 pada Kamis 24 Juni 2021. Total ada 182 jenazah korban di DKI yang dimakamkan dengan protap Covid-19.

Persoalannya, di DKI Jakarta lahan pemakaman semakin menyempit. Menyikapi hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia menyarankan agar jenazah Covid-19 dimakamkan secara massal. ”Melihat kurangnya lahan untuk pemakaman korban Covid-19 di Jakarta, pemberlakuan penguburan massal bisa dikaji. Artinya, mengubur beberapa jenazah dalam satu lubang. Ini sudah diatur di dalam fatwa MUI,” kata Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal KH Sholahuddin Al Aiyub Sabtu 26 Juni 2021.

Komisi Fatwa MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim yang Terinfeksi Covid-19 yang di dalamnya juga membahas mekanisme penguburan. Sholahuddin menjelaskan penguburan dalam satu lubang bisa menjadi solusi.

”Jenazah korban Covid-19 yang sudah dimasukkan ke dalam peti bisa dimasukkan dalam satu lubang kuburan dengan formasi berjajar berdempetan. Penguburan massal tersebut diharapkan bisa menjadi solusi sementara untuk saat ini,” ujar nya.

Fatwa Nomor 18 Tahun 2020 menetapkan bahwa penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur diperbolehkan karena darurat (al-dlarurah al-syar’iyyah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah dalam Keadaan darurat. ”Total pemakaman dengan protap Covid-19 sebanyak 20.283 jenazah,” kata Kapusdatin Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Ivan Murcahyo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

OPM Kembali Lakukan Aksi Brutal Terhadap Aparat Keamanan di Puncak Jaya

Jakarta – Tindakan brutal yang dialami personel Polsek Ilu, Bripka Arif Hidayat, kembali mempertegas kekejaman aksi teror yang diduga...
- Advertisement -

Baca berita yang ini