MATA INDONESIA, JAKARTA – Menpora Zainudin Amali akan memperjuangkan atlet yang meraih medali emas Olimpiade masuk dalam kategori pahlawan nasional yang bisa dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP).
Hal ini berkaca dari kasus yang dialami legenda bulutangkis nasional, peraih medali emas pada olimpiade Beijing 2008, Markis Kido.
Dia tidak boleh dimakamkan di TMP Kalibata karena gelar penghargaan Parama Krida Utama yang diterimannya dari mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak masuk dalam katagori yang diperbolehkan untuk dimakamkan di TMP Kalibata.
Padahal, menurut Menpora Amali, atlet yang meraih medali emas di olimpiade juga pahlawan yang mengharumkan nama bangsa.
Sementara kategori penghargaan dari pemerintah atau presiden yang boleh dimakamkan di TMP antara lain Bintang Republik Indonesia, Bintang Maha Putra, Bintang Sakti, Bintang Gerilya dan Anggota TNI/Polri yang gugur dalam pertempuran.
“Penghargaan yang didapat oleh atlet ini belum masuk di dalam kriteria itu. Tentu saya akan melapor kepada Bapak Presiden (Joko Widodo), menyampaikan karena mereka yang berjuang atas nama bangsa khususnya, misalnya peraih medali emas di olimpiade itu juga setarakan dengan para pahlawan,” ujarnya, di laman resmi Kemenpora.
“Selain itu, peraih medali Olimpiade selain dapat bonus dari pemerintah, ada dari pihak-pihak masyarakat yang akan memberikan apresiasi kepada para atlet kita yang sudah meraih medali di olimpiade,” katanya.