MATA INDONESIA, JAKARTA-Program insentif pajak penghasilan (PPh) yang digulirkan pemerintah bagi sektor UMKM merupakan program nyata yang dilakukan agar mereka para pelaku usaha mampu bertahan di tengah pandemi Covid-19, bahkan agar mampu bangkit lebih baik lagi selepas pandemi.
“Untuk tahun 2020 itu ada sekitar 280.000 wajib pajak UMKM yang memanfaatkan atau sekitar 65 persen dari target. Nah tahun ini sudah ada sekitar 127.000 di tahun berjalan atau sekitar 27 persen dari target,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinu Prastowo.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 tahun 2021, Yustinus menyebut, bagi para pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan insentif ini tidak perlu mengajukan surat keterangan sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2018, namun cukup menyampaikan laporan realisasi setiap bulan.
“Pada intinya (pemberian insentif pajak) ini adalah hak bagi para pelaku UMKM dan silahkan dimanfaatkan sebagai bentuk dukungan konkrit Ditjen Pajak Kementerian Keuangan kepada para pelaku UMKM di Indonesia,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Yustinus juga menambahkan bahwa bagi para pelaku UMKM dukungan insentif yang diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19 bukan hanya insentif pajak, namun ada juga dukungan insentif non pajak.
Ia menyebut diantaranya adalah subsidi bunga, dukungan penjaminan perbankan atau lembaga-lembaga keuangan, lalu ada juga bantuan modal produktif untuk para pelaku UMKM.