MATA INDONESIA, JAKARTA – DPR RI berencana memulai pembahasan RUU Omnibus Law sektor keuangan pada masa sidang Agustus-September 2021 mendatang.
Anggota DPR RI Fathan Subchi mengatakan, RUU ini sudah banyak yang mempertanyakannya, karena sebelumnya dimasukkan ke dalam Prolegnas 2021.
“Sebelum masa reses ada dua yang akan kita selesaikan, di Mei-Juni, hubungan keuangan pusat dan daerah. Kemudian, ketentuan umum perpajakan. Lalu Agustus-September, RUU Omnibus Law sektor keuangan,” kata Fathan di Jakarta, Senin 19 April 2021.
Adapun soal RUU tersebut, DPR saat ini masih melakukan dengar pendapatan dan penjajakan, termasuk dari Bank Indonesia, OJK dan pihak lainnya yang terkait.
“Saya masih belum terima draft resmi dari DPR. Kami masih melakukan FGD dan menerima masukan. Bersama LPS ada 3 kali melakukan FGD. Selain itu juga pernah dengan BI dan OJK,” ujarnya.
Sebelumnya, Omnibus Law sektor keuangan ini menjadi perhatian publik, karena isu yang beredar, bahwa pemerintah akan campur tangan secara besar-besaran dalam penunjukan anggota Dewan Pengawas Bank Indonesia dan Dewan Pengawas OJK.
Namun, dari DPR RI belum memastikan tanggal berapa pada bulan Agustus, sidang pembahasan regulasi baru ini dimulai.