Bank Nasional Ramai-ramai Tinggalkan Aceh, Bangkrut?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Sejumlah bank nasional ramai-ramai meninggalkan Provinsi Aceh tahun ini, di antaranya Bank BRI, BNI, Mandiri, CIMB Niaga hingga Bank Panin.

Mereka meninggalkan serambi Mekah karena keberadaan mereka terbentur dengan peraturan pemerintah daerah. Seperti diketahui, Pemprov Aceh menerapkan aturan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keungan Syariah berlaku sejak diundangkan pada 4 Januari 2019.

Sesuai beleid tersebut, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh harus berdasarkan prinsip syariah. Akad keuangan di Aceh menggunakan prinsip syariah.

Peraturan tersebut tertuang dalam pasal 2 Qanun LKS seperti dikutip SINDOnews, Minggu 18 April 2021. Tujuan penerapan aturan tersebut agar penerapan perbankan dan ekonomi di Aceh sesuai prinsip Islam.

Apabila Qanun dilanggar perbankan akan menghadapi sanksi, antara lain denda, peringatan tertulis, kegiatan usaha dibekukan, pemberhentian direksi hingga izin usaha dicabut.

Guna menerapkan aturan itu, perbankan atau lembaga jasa keuangan diberikan tenggat waktu untuk mengikuti Qanun hingga akhir 2021. Adapun tahun berikutnya, yakni 2022 apabila tidak mengindahkan aturan tersebut maka tidak diizinkan beroperasi di Aceh.

Pada saat Qanun berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di aceh waji menyesuaikan dengan Qanun paling lama tiga tahun sejak diundangkan pada 2019 lalu.

Terkait aturan tersebut, sejumlah perbankan BUMN mengalihkan ke lini bisnis syariah seperti BRI, BNI dan Mandiri. Ketiga bank tersebut tetap beroperasi dibawah naungan bank syariah hasil merger, yakni Bank Syariah Indonesia (BSI).

Sementara bank swasta nasional ada yang hengkang tapi juga ada yang tertap beroperasi dengan mengubah menjadi bank syariah seperti CIMB Niaga. Namun untuk Bank Panin lebih memilih hengkang.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini