MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabaharkam Polri Komjen Pol Arief Sulistyanto meminta agar aksi penertiban atau sweeping yang dilakukan ormas atau kelompok masyarakat lainnya di bulan puasa Ramadan 2021.
“Diimbau kepada seluruh warga, masyarakat untuk saling menghormati dalam konteks toleransi kehidupan beragama dengan mematuhi norma sosial, agama, dan aturan undang-undang,” kata Arief, Jumat 16 April 2021.
Ia menegaskan bahwa penertiban kegiatan masyarakat selama puasa Ramadan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum. Mengingat mereka yang memiliki kewenangan oleh undang-undang.
“Apabila ada pihak yang melakukan tindakan tidak berdasar ketentuan undang-undang, maka tindakan itu ilegal dan merupakan perbuatan, melawan hukum yang bisa dilakukan tindakan hukum,” kata Arief.
Menurutnya, sikap untuk saling jaga dan memelihara kamtibmas perlu dikembangkan. Salah satunya dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kembangkan sikap untuk saling menjaga dan memelihara kamtibmas baik selama bulan Ramadan maupun setelahnya. Patuhi protokol kesehatan dengan tetap menerapkan prinsip 5 M, walaupun sudah ada vaksinasi untuk mengefektifkan pencegahan dan menghentikan pandemi Covid-19 di Indonesia,” kata Arief.
Arief juga mengimbau supaya masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum dengan taat pada aturan yang berlaku.