Ganjil-Genap di Jakarta Apa Kabar Ya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sudah lama sistem ganjil-genap untuk kendaraan roda empat atau lebih di DKI Jakarta tidak diberlakukan, terutama sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga belum bisa memberi kepastian, kapan sistem pembatasan kendaraan itu diberlakukan kembali.

“Di tengah-tengah pandemi Covid-19, begitu memprioritaskan keselamatan masyarakat, jika diterapkan ganjil-genap maka orang akan berusaha mencari modal alternatif, salah satunya ke angkutan umum,” kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, Rabu 24 Maret 2021.

Ia menyebut, bila demikian maka akan terjadi penumpukan di moda transportasi umum. Apalagi, dengan kasus positif yang masih tinggi, ganjil-genap semakin sulit untuk diterapkan lagi.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pembatasan berlaku sejak 23 Maret 2021 hingga 5 April 2021.

Perpanjangan PPKM mikro tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 294 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Instruksi Gubernur Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro tingkat RT.

Namun, perpanjangan PPKM Mikro ini tidak beriringan dengan penerapan ganjil-genap untuk pembatasan kendaraan di ibu kota.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Libur Panjang, Polres Kulon Progo Imbau Warga Antisipasi Bencana Alam

Mata Indonesia, Kulon Progo - Polres Kulon Progo, aktif memberikan edukasi kepada masyarakat terkait mitigasi bencana untuk menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang dapat terjadi akibat hujan deras berintensitas tinggi di wilayah tersebut.
- Advertisement -

Baca berita yang ini