MATA INDONESIA, JAKARTA-Terjawab sudah teka-teki mengenai vaksin saat berpuasa apakah batal atau tidak. Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa. Fatwa itu dikeluarkan MUI setelah diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa, Pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Selasa 16 Maret 2021.
Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi Covid-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Dengan cara tersebut, maka menurut MUI secara ketentuan hukum bahwa vaksinasi saat menjalani puasa tidak akan membatalkan puasa. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 saat Berpuasa.
“Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dlarar),” katanya.
Kendati begitu, Komisi Fatwa MUI juga merekomendasikan pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari untuk mengantisipasi adanya calon penerima vaksin yang kondisi fisiknya lemah setelah menjalani puasa.
“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari Bulan Ramadan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik,” kata dia.
Maka dari itu, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk tidak khawatir melakukan vaksinasi saat menjalani puasa, asalkan memperhatikan kondisi fisik.
“Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” ujarnya.