MATA INDONESIA, JAKARTA – Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sudah mendapat dukungan dari pemerintah untuk segera diimplementasikan. Namun, semua itu membutuhkan waktu.
Kebocoran data acap kali terjadi sehingga kasus pemanfaatan data pribadi semakin meningkat. Kondisi yang serba digital ini pun membuat Indonesia berada dalam kondisi urgensi untuk memperbaiki ekosistem tata kelola data pribadi sangat mendesak. Karena itu UU PDP perlu segera disahkan.
Untuk mengesahkan UU PDP memerlukan waktu untuk mendapatkan keputusan yang satu persepsi antara regulasi pemerintah dan masyarakat.
“DPR dan Pemerintah sama-sama sepakat urgensi RUU ini dan kita sangat membuthkannya saat ini. Intinya soal hak dan kewajiban kami sudah sepakat. Dari masing-masing Fraksi di Komisi 1 tentunya masing-masing punya masukan dan maka itu memerlukan waktu,” kata anggota Panja RUU PDP Komisi 1 DPR RI, Christina Aryani, Selasa 16 Maret 2021.
Dosen Fakultas Hukum Unika Atma Jaya, Sih Yuliana Wahyuningtias, mengatakan, dalam mengimplementasikan menjaga data pribadiada peluang yang dibawa oleh Pelindungan Data Pribadi (PDP) sehingga kemudian dapat diimplementasikan secara menyeluruh dengan regulasi yang komprehensif.
“Kalau memiliki perlindungan data pribadi yang memadai itu akan membantu usaha untuk bersaing karena data pribadi diperlukan untuk evaluasi pada industri. Level berikutnya bukan mengontrol data sebanyak-banyaknya tapi bisa melindungi data sebaik-baiknya, karena sudah mendapat data pribadi, kepercayaan bisa dibangun dengan adanya akselerasi, memastikan juga pengendali data untuk patuh,” ungkapnya.
Tantangan yang perlu dihadapi dalam pengembangan PDP adalah meningkatkan literasi digital. Menurutnya, baca tulis dan bisa memainkan gadget sudah tidak cukup di zaman teknologi ini. Pengetahuan tentang menjaga data pribadi secara digital perlu dipahami untuk menjaga keamanan.
“Literasi digital sangat dibutuhkan. Sekarang kita harus tahu etiket, hak dan kewajiban, dan bisa melindungi pihak lain,” kata Yuliana.