Selain Eropa, Sri Langka dan Cina Sudah Terapkan Larangan Cadar

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA– Sri Langka telah menerapkan larangan cadar beserta semua ‘embel-embel’ lainnya yang menutup seluruh wajah bagi perempuan Muslim di negaranya. Hal itu dikarenakan terjadi serangan yang menewaskan 250 orang pada Minggu Paskah di tahun 2019. Ternyata, berbagai negara di belahan bumi ini pun telah menerapkan kebijakan yang serupa.

Dilansir dari BBC, menurut keterangan kantor presiden Sri Langka, demi memastikan keamanan nasional, semua aksesori wajah yang ‘menghalangi identifikasi’ dilarang dipergunakan.

Bagi mereka yang mendukung keputusan tersebut, mengatakan bahwa hal itu berpengaruh dan penting untuk keselamatan masyarakat serta mendorong asimilasi etnis dan agama yang minoritas.

Disisi lain, kelompok-kelompok hak asasi di Sri Langka justru mengatakan bahwa keputusan itu dapat mendiskriminasi perempuan Muslim. Beberapa diantaranya, memandang bahwa cadar sebagai kewajiban agama.

Tak hanya Sri Langka, beberapa negara lainnya juga mengambil keputusan larangan yang serupa, termasuk melalui tindakan parlemennya atau pun di bawah undang-undang darurat. Negara mana saja kah itu?

  1. Eropa

Menurut catatan, pada tahun 2011, Prancis menjadi negara pertama di Eropa yang meluncurkan larangan pemakaian aksesori yang menutup wajah bagi kaum perempuan. Larangan tersebut menjadi lebih kuat sebab adanya keputusan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa pada Juli 2014.

Di Agustus 2018, larangan terkait pemakaian cadar juga menuai aksi protes di Denmark yang akhirnya melalui rapat parmelemen, larangan tersebut diberlakukan.

Dalam Undang-Undang tertulis bahwa siapa pun yang mengenakan pakaian yang menyembunyikan wajahnya di depan umum hars membayar sebesar 1.000 krone atau setara dengan 2juta Rupiah, dam denda 10 kali lebih tinggi bagi pelanggar yang mengulanginya.

Pada Juni 2018, Senat di Belanda mengeluarkan Undang-Undang yang melanggar pemakaian cadar di gedung-gedung lingkungan publik seperti sekolah, rumah sakit, serta transportasi umum. Larangan itu tidak diberlakukan di jalanan umum.

Di Jerman, penggunaan cadar ketika mengemudi merupakan suatu hal yang ilegal. Suatu Majelis Parlemen di Jerman menyetujui hal tersebut teruntuk para hakim, pegawai negeri, dan tentara. Keputusan tersebut tidak lepas diberlakukan untuk peremuan yang harus membuka wajah untuk tujuan identifikasi.

Oktober 2017, Austria memberlakukan larangan cadar di ruang publik seperti pengadilan dan sekolah. Di Belgia, pada Juli 2011, terdapat Undang-Undang yang melarang pemakaian cadar dikarenakan tidak jelasnya identitas seseorang ketika di ruang publik.

Juni 2018, Norwegia mengesahkan RUU terkait topik larangan pemakaian cadar agar tidak dikenakan saat di lembaga pendidikan. Parlemen Bulgaria juga meloloskan RUU di tahun 2016 terkait dendaan bagi perempuan yang menutup wajahnya di tempat umum seperti rumah sakit, pengadilan, juga termasuk beberapa tempat diperbatasan kota Luksemburg.

Beberapa di negara Eropa lainnya yang memiliki larangan yang sama, yakni Italia. Tahun 2010, kota Novara memberlakukan larangannya. Di Spanyol, kota Barcelona tahun 2010 juga mengumumkan terkait larangan pemakaian penutup wajah di ruang publik seperti kantor, pasar, dan perpustakaan.

2. Afrika

Pada tahun 2015, terjadi aksi bunuh diri seorang perempuan bercadar di Afrika yang membuat dorongan atas kebijakan larangan pemakaian cadar di beberapa negara Afrika seperti Chad, Gabun, Kamerun bagian utara, serta wilayah Diffa di Niger dan Kongo pada area umum.

Oktober 2018, di Aljazair juga diberlakukan dilarang menggunakan cadar saat di tempat kerjanya bagi pegawai negeri.

3. Cina 

Di Xinjiang, teritori Cina yang mayoritas penduduknya Muslim, juga melarang penggunaan cadar bagi perempuan dan pria yang mempunyai jenggot panjang. Sebagai informasi, Xinjiang merupakan rumah bagi etnis Uighur yang terus menghadapi diskriminasi oleh pemerintah Cina.

Reporter : Irania Zulia

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Jelang Hari Buruh Sedunia, Polda DIY Serahkan Bantuan Sembako

Mata Indonesia, Yogyakarta – Memperingati Hari Buruh Sedunia, Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H., menyerahkan bantuan sembako kepada Koperasi Konsumen Persatuan Buruh DIY di Gedung Pertemuan Bumi Putera Yogyakarta, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Selasa (30/4/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini