Karhutla Riau Berujung Masalah Hukum untuk Petani

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Riau, membawa petaka bagi delapan orang petani.

Para petani itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka karhutla, oleh Polda Riau. Mereka berasal dari beberapa daerah di provinsi tersebut, dan kini telah ditahan oleh aparat.

“Di Kabupaten Indragiri Hilir ada 1 tersangka, Pelalawan 1 orang, Bengkalis ada 2, Kota Dumai 2 orang, Kepulauan Meranti 1 dan Kampar juga 1 orang,” kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Senin 8 Maret 2021.

Sunarto menyebut, para tersangka berinisial Zul, Mis, San, Pet, Ta, Ed, Mas dan Ab. Perkara para tersangka iti aemuanya kini masuk dalam tahap penyidikan.

“Seluruh tersangka merupakan perorangan. Belum terdapat koorporasi atau perusahaan yang terlibat dalam kasus karhutla di Riau,” ujar Sunarto.

Sedangkan luas lahan karhutla yang tengah diselidiki polisi hanya mencapai 25,25 hektar. Ada 6 hektar di Indragiri Hilir, 0,5 hektar di Pelalawan, 3 hektar di Bengkalis, 10,25 hektar di Dumai, 5 hektar di Meranti dan 0,5 di Kampar.

Kepala Bidang Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Riau, Jim Gafur mengatakan, untuk membantu pencegahan dan penanganan karhutla, saat ini baru ada satu helikopter yang merupakan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Saat ini helikopter di Riau baru ada satu, yang merupakan bantuan dari KLHK. Insya Allah pekan ini BNPB akan mengirimkan helikopter lagi ke Riau,” kata Jim, Senin.

Nantinya, pesawat yang biasanya melakukan Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) untuk hujan buatan juga akan dikirim ke Riau. TMC ini juga dijadwalkan akan dilakukan pekan ini.

“Pemerintah pusat saat ini juga sedang menyiapkan untuk melakukan TMC di Riau. Mudah-mudahan dalam pekan ini juga sudah bisa dilakukan TMC,” kata dia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Koperasi Merah Putih dan Pemerataan Manfaat APBN bagi Rakyat

Oleh : Siti Fatimah Rahma*Kehadiran Koperasi Desa Merah Putih menjadi salah satu terobosan strategis dalam memperkuatpemerataan manfaat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga ke tingkat akarrumput. Dalam konteks pembangunan nasional, tantangan utama bukan semata pada besarnyaalokasi anggaran, melainkan pada efektivitas distribusi dan dampaknya terhadap kesejahteraanmasyarakat. Oleh karena itu, pendekatan berbasis desa melalui koperasi menjadi instrumenpenting untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan negara benar-benar dirasakanoleh rakyat secara langsung, merata, dan berkelanjutan.Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa skema pembiayaan KoperasiMerah Putih dirancang secara hati-hati agar tidak membebani APBN secara berlebihan. Ia menjelaskan bahwa meskipun sebagian dana bersumber dari alokasi dana desa, kebijakan initetap memberikan nilai tambah karena mendorong efisiensi ekonomi di tingkat lokal. Pendekatanini memperlihatkan bahwa pengelolaan fiskal tidak hanya berorientasi pada pengeluaran, tetapijuga pada penciptaan manfaat jangka panjang yang dapat memperkuat fondasi ekonomi nasional.Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa kondisi fiskal tetap terjaga seiring denganmeningkatnya pendapatan negara, terutama dari sektor komoditas seperti batu bara dan minyak. Hal ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk melakukan akselerasi belanja di awal tahunsebagai strategi mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih merata. Dengan demikian, percepatan belanja tidak dipandang sebagai risiko, melainkan sebagai instrumen kebijakan untukmengurangi kesenjangan pembangunan antarwilayah.Dari sisi pembiayaan, penggunaan skema pinjaman melalui perbankan Himbara menjadi langkahinovatif untuk memitigasi risiko fiskal. Pemerintah tidak langsung menanggung beban besarsebagaimana dalam skema Penyertaan Modal...
- Advertisement -

Baca berita yang ini