Praktik Aborsi Ilegal di Bekasi, Pasutri Ini Pasang Tarif 5 Juta Rupiah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pihak kepolisian Polda Metro Jaya membongkar kasus praktik aborsi yang dilakukan oleh sepasang suami istri, berinisial IR dan ST. Praktik tersebut dilakukan di kediaman mereka di Pedurenan, Mustikajaya, Bekasi.

Kepolisian berhasil mengamankan pelaku dan pasien yang sedang melakukan aborsi pada 1 Februari 2021. Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus, pasien yang melakukan tindak aborsi itu lantaran terhimpit ekonomi.

“RS selaku ibu dari janin yang diaborsi melakukannya karena terhimpit kondisi ekonomi, praktik aborsi ini rupanya baru empat hari beroperasi,” ungkapnya di Polda Metro Jaya, Rabu 10 Februari 2021.

Tak hanya itu, Yusri juga mengungkapkan tarif yang dipatok pelaku untuk para pasien yang ingin menggugurkan kandungannya. Yaitu sebesar 5 juta Rupiah.

“Tarifnya 5 juta, tetapi yg masuk ke IR hanya 2 juat karena melalui beberapa calo lagi,” kata Yusri.

Sementara itu, Yusri mengungkapkan ada lima pasien atau korban yang melakukan tindakan aborsi bersama IR dan ST. Namun, pihak kepolisian masih akan mendalami apakah masih ada korban dan calo-calo lainnya yang berhubungan dengan praktik aborsi ilegal ini.

“Menurut pengakuan baru dibuka selama empat hari dan sudah ada lima pasien yang lainnya masih kita telusuri. Sudah 5 yang diamankan,” ucap Yusri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Tinggal Menunggu Hari, Pengamat Politik Ingatkan 12 Kerawanan Ini

Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 November mendatang mendapat sambutan positif, terutama dalam hal efisiensi biaya dan penyelarasan pembangunan. Menurut Yance...
- Advertisement -

Baca berita yang ini