PT Antam Terlibat Kasus Pasar Muamalah di Depok?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polisi telah menetapkan pendiri pasar muamalah di Depok, yakni Zaim Saidi sebagai tersangka, dan menahannya.

Dari pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta, Zaim memesan uang dinar dan dirham yang dipakai untuk transaksi dalam pasar muamalah tersebut, kepada PT Aneka Tambang (Antam).

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan berkata, dinar yang digunakan adalah koin emas seberat 4,25 gram dan emas 22 karat. Sementara dirham, yang digunakan adalah perak murni seberat 2,975 gram.

“Dinar dan dirham yang digunakan tersebut dipesan dari PT. Antam yang dicetak dengan mencantumkan tulisan Kesultanan Bintan Darul Masyur Sultan Haji Husrin Hood, Amir Zaim Saidi Amirat Nusantara, Amir Tikwan Raya Siregar dengan harga sesuai acuan PT Antam,” kata Zaim di Jakarta, Rabu 3 Februari 2021.

Zaim menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga Antam. Namun, dia menambahkan 2,5 persen sebagai keuntungan.

“Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4 juta, sedangkan satu dirham setara dengan Rp 73.500,” ujar Kombes Ahmad.

Dia menyebut Zaim berperan sebagai inisiator, penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus pengelola dan tempat menukarkan Rupiah dengan koin dinar atau dirham. Jumlah pedagang yang berjualan di pasar tersebut ada 10 hingga 15 pedagang. Mereka menjual sembako, makanan, minuman hingga pakaian.

Tersangka Zaim Saidi terancam pasal berlapis, yakni Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kemudian Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 200 juta.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintahan Prabowo-Gibran Berkomitmen Mewujudkan IKN Sebagai Kota Ramah Lingkungan

Oleh: Dewi Ambara* Indonesia kini memasuki era baru dengan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Dipimpin oleh Presiden...
- Advertisement -

Baca berita yang ini