MINEWS, JAKARTA-Tersangka kasus penganiyaan remaja Bahar bin Smith, hari ini menjalani siding perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 28 Februari 2019.
Dia datang bersama penyidik sekitar pukul 07.40 WIB. Berpakaian gamis putih dipadu peci putih, Bahar berjalan menunduk tanpa memberikan komentar sepatah katapun.
Salah satu pengacara Bahar, Ki Agus M Choiri mengatakan kliennya telah siap menghadapi sidang perdana hari ini. Sidang rencananya beragendakan pembacaan dakwaan. “Beliau sudah siap,” katanya.
Untuk sidang perdana ini, pihak Bahar akan mendengarkan terlebih dahulu dakwaan yang akan dibacakan oleh jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
“Apa yang didakwakan jaksa akan kami dengarkan terlebih dahulu, karena kami tidak tahu apa yang akan didakwakan,” katanya.
Diketahui, Bahar bin Smith melakukan penganiayaan terhadap dua remaja berinisial CAJ (18) dan MKUAM (17). Keduanya dianiaya lantaran mengaku-ngaku sebagai Bahar saat di Bali.
Keduanya dianiaya di pondok Pesantren (ponpes) Tajul Alawiyyin di Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Ponpes itu diketahui milik Bahar.
Atas kasus itu, Bahar sudah ditetapkan tersangka. Dia ditahan di Mapolda Jabar. Polisi menjerat Bahar dengan pasal berlapis yakni Pasal 170 ayat (2), Pasal 351 ayat (2), Pasal 333 ayat (2) dan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.