MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus penembakan yang menewaskan enam orang laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020 lalu, masih terus berlanjut.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mendesak ada pihak khusus yang mengusut temuan Komnas HAM, tentang kepemilikan senjata api diduga punya FPI.
Senjata api itulah yang sebelumnya dilaporkan, dipakai oleh para laskar untuk adu tembak dengan anggota kepolisian.
“Terkait dugaan kepemilikan dua senjata api oleh anggota FPI, sebagaimana ditemukan, baik oleh kepolisian maupun hasil investigasi Komnas HAM, perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk asal usul dan sumber senjata api tersebut,” kata Staf Hukum KontraS Andi Muhammad Rezaldy, seperti dikutip pada Selasa 12 Januari 2021.
Menurut Rezaldy, mengungkap sumber dari mana asalnya senjata api tersebut, harus menjadi prioritas penyelidikan.
“Dugaan kepemilikan senjata api oleh anggota Laskar FPI merupakan salah satu masalah yang harus diungkap, uji balistik yang telah dilakukan Komnas HAM dapat dijadikan petunjuk awal menemukan fakta-fakta lebih lanjut,” ujar dia.
Sebelumnya, Komnas HAM mengungkap bahwa laskar Front Pembela Islam (FPI) memakai senjata rakitan, saat terjadi baku tembak dengan pihak kepolisian pada 7 Desember 2020 lalu di Tol Jakarta-Cikampek.
Fakta ini didapatkan, setelah Komnas HAM ikut menguji jenis senjata yang dipakai oleh ormas terlarang itu. Uji alat bukti dilakukan bersama Pindad dan ahli balistik, serta perwakilan masyarakat sipil.