Cegah Kegaduhan, Pemerintah Tunda Cetak KTP Elektronik WNA

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Belakangan masyarakat dibuat heboh dengan kemunculan KTP Elektronik (KTP el) Warga Negara Asing yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Merespon hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sepakat menunda cetak KTP el untuk WNA.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Zudan Arif Fakhrullah beralasan, penundaan itu dilakukan untuk mencegah kegaduhan jelang Pemilu 2019.

Agar terciptanya kondisi yang kondusif, pihaknya tidak mencetak KTP el untuk WNA hingga 50 hari ke depan, dan akan kembali dicetak setelah Pemilu berakhir. “Nanti dicetak lagi tanggal 18 April” ujar Zudan beberapa waktu lalu di Jakarta.

Sejauh ini, ia mengaku pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan dengan pihak yang terkait di daerah-daerah untuk selalu waspada terhadap kemunculan E-KTP palsu.

Sekadar informasi, penerbitan E-KTP WNA berdasarkan UU No 24 tahun 2013 dalam pasal 63 ayat 1 dan 64 ayat 7 huruf b. Yakni “Penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah menikah wajib memiliki E-KTP. Lebih lanjut, masa berlaku E-KTP bagi orang asing disesuaikan dengan masa berlaku izin tinggal tetap.”

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini