MATA INDONESIA, JAKARTA – Tanggal 9 Desember yang merupakan hari pemungutan suara dalam Pilkada Serentak 2020 telah ditetapkan sebagai libur nasional.
Keputusan ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo, dan disampaikan dalam rapat kerja bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Komisi II DPR RI pada Rabu 18 November 2020.
“Pada hari pemungutan suara sebagaimana diamanahkan di UU dilaksanakan pada hari libur atau diliburkan, sebagaimana yang sudah-sudah dalam pilkada 2015, 2017, 2018,” kata Komisioner KPU, Hasyim Ashari di Jakarta.
Ia berkata, keputusan untuk menjadikan tanggal 9 Desember libur nasional, tak hanya berlaku pada daerah yang menggelar pilkada, melainkan seluruh wilayah Indonesia.
“Nanti akan diterbitkan kepres tentang libur nasional. Kalau libur nasional artinya di seluruh wilayah Indonesia, tidak hanya di 270 daerah pilkada tapi di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dengan penetapan libur nasional, Hasyim Asyari meminta masyarakat untuk datang ke TPS dan memberikan suaranya.
“Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk aktif hadir dalam pemungutan suara 9 Desember,” kata Hasyim.