Van Dijk Mungkin Absen Hingga Akhir Musim, Pukulan Telak bagi Liverpool

Baca Juga

MATA INDONESIA, LIVERPOOL – Liverpool kehilangan pemain kunci di lini belakang, Virgil van Dijk, karena cedera lutut ligament. Van Dijk kemungkinan absen hingga akhir musim dan ini pukulan telak bagi The Reds.

Van Dijk akan menjalani operasi setelah hasil pemeriksaan menunjukkan ligament lutut pemain asal Belanda itu robek. Tidak diketahui berapa lama harus absen, tapi ada kemungkinan istirahat hingga akhir musim.

Mantan pemain Southampton mengalami cedera saat menghadapi Everton akhir pekan kemarin yang berakhir imbang 2-2. Van Dijk dijegal kiper Everton, Jordan Pickford.

Bukan rahasia lagi, Van Dijk adalah sosok kunci kesuskesan Liverpool dalam dua musim terakhir dimana mereka mampu menjuarai Liga Champions dan Liga Premier Inggris. Menurut legenda Liverpool, Jamie Carragher, kehilangan Van Dijk merupakan pukulan telak dan bisa mengancam kans menjuarai liga.

“Pertanyaan besarnya saat ini adalah, bisakah Liverpool menjuarai liga tanpa Van Dijk? Saya pikir ini pukulan telak bagi Liverpool untuk menjuarai liga. Saya masih berpikir, Liverpool adalah tim yang harus dikalahkan para pesaing,” ujar Carragher, dikutip dari Sky Sports, Senin 19 Oktober 2020.

“Dengan kemungkinan besar Van Dijk absen hingga akhir musim, saya rasa Liverpool harus mencari pemain pengganti di bursa transfer Januari. Bukan hanya karena Van Dijk cedera, tapi Liverpool lemah di area itu (bek tengah),” katanya.

“Mereka sudah melepas Dejan Lovren sebelum musim dimulai, sementara beberapa pemain yang bermain di posisi itu sangat rentan cedera,” ungkapnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini