Zainuddin Hasan, Adik Ketua MPR Divonis 12 Tahun Penjara

Baca Juga

MINEWS, LAMPUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara untuk Bupati Lampung Selatan non aktif Zainuddin Hasan pada Kamis 25 April 2019.

Zainuddin adalah terdakwa kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang suap fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Selatan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dengan cara bersama-sama,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Mien Trisnawati, saat pembacaan putusan kasus tersebut di PN Tanjungkarang, Bandarlampung.

Selain vonis 12 tahun, Zainuddin yang merupakan adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan ini juga harus membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara.

Tindakan Zainudin Hasan dinilai telah merugikan negara dalam jumlah besar. Akibatnya, hakim kembali menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp66.772.092.145 dan dibayarkan setelah satu bulan putusan.

Jika harta Zainuddin tidak mencukupi, maka ia akan menjalani pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Selain itu, hakim menambahkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun usai menjalani pidana pokok.

Saat keluar dari ruang sidang, Zainuddin diberondong pertanyaan oleh awak media. Namun, ia enggan banyak berkomentar soal vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya dan lebih mempercayakan kuasa hukumnya untuk bicara.

“Tanya ke pengacara saya saja,” ujar Zainuddin.

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini