MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemerintah memastikan, akan segera menanggung pajak pertambahan nilai atau PPN bahan baku keras koran bagi media cetak.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, kebijakan ini adalah upaya membantu media konvensional untuk tetap bertahan dari hantaman pandemi Covid-19.
“Maka saya sampaikan untuk teman-teman media, untuk PPN bahan baku kertas kami sudah menetapkan ditanggung pemerintah,” kata Menkeu Sri di Jakarta, Sabtu 22 Agustus 2020.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut pertemuan Sri Mulyani dengan Dewan Pers beberapa waktu lalu. Ia mengatakan peraturan ini mulai berlaku pada Agustus ini setelah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait diterbitkan dalam waktu dekat.
“Jadi, mulai Agustus ini PPN-nya ditanggung oleh pemerintah. PMK-nya sudah akan keluar,” ujarnya.
Ani menilai keberadaan media baik cetak maupun digital sangat penting pada situasi saat ini.
Selain PPN bahan baku kertas, Ani juga menyatakan pemerintah sudah meminta kepada PLN untuk mengurangi biaya listrik sejumlah industri. Nantinya, industri media hanya perlu membayar listrik sesuai dengan yang digunakan, bukan sesuai dengan pembayaran minimum yang ditetapkan PLN.