MATA INDONESIA, JAKARTA – Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumantri memastikan, sebagian insentif penanganan Covid-19 untuk tenaga kesehatan di ibu kota akan cair pada Senin pekan depan, yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat.
“Rencananya diterima Rp 92,9 miliar, namun saat ini yang baru ditransfer oleh pemerintah pusat dan masuk Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebesar Rp 56,2 miliar,” kata Edi di Jakarta, Kamis 20 Agustus 2020.
Sejauh ini, BPKD DKI Jakarta telah melakukan pergeseran anggaran berupa penambahan pagu anggaran pada Dinas Kesehatan dan pelaksanaan proses input ke dalam Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) Dinas Kesehatan.
Edi menyebut, pihaknya menerbitkan Surat Penyediaan Dana (SPD) dan dinas kesehatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) serta Surat Perintah Membayar (SPM).
Ia mengatakan, meskipun Kamis dan Jumat pekan ini libur, dokumen administrasi tetap diproses sebagai mestinya, agar insentif bisa cair Senin 24 Agustus 2020.
Para petugas medis di Jakarta belum menerima insentif untuk penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) sejak awal pandemi ini terjadi pada Maret 2020, di antaranya RSUD Koja dan RSUD Pasar Minggu.
Adapun besaran insentif yang diberikan untuk tenaga medis maksimal dalam sebulan, yaitu dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum/dokter gigi Rp 10 juta, bidan atau perawat Rp 7,5 juta dan tenaga medis lainnya Rp 5 juta.
Pemberiannya dilakukan secara proporsional atau disesuaikan dengan waktu jaga atau kerja. Misalnya, untuk dokter spesialis dalam 30 hari, hanya masuk satu hari sehingga perhitungannya 1 berbanding 30 dikalikan Rp 15 juta dan seterusnya.