Ampas Kopi Bantu Menyuburkan Tanaman? Ini Faktanya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ampas kopi ternyata memiliki manfaat terutama untuk menyuburkan tanaman. Maka, jika sudah menyeduh kopi di pagi dan malam hari sebaiknya tidak membuang limbahnya. Namun, pisahkan ampas dan cairan kopi di wadah tersendiri lalu pada esok hari, sisa kopi tersebut bisa untuk menyuburkan tanaman.

Mengutip dari The Spruce, ampas kopi mengandung nitrogen tinggi yang baik untuk pertumbuhan tanaman sayur, buah maupun tanaman hias. Cara penggunaannya bisa dicampurkan ke dalam kotak pembuatan kompos dan berpadu dengan sampah dapur lainnya atau bisa juga dengan ditaburkan ke tanah media tanaman. Taburan ampas kopi bisa meningkatkan kadar asam pada tanah.

Selain menyuburkan tanaman, ampas kopi bisa digunakan untuk mengusir hama yang bisa merusak tanaman. Mengingat semut, siput dan bekicot, tidak menyukai aroma ampas kopi. Tidak hanya itu binatang hama seperti tikus tidak menyukai aroma kopi.

Namun supaya khasiat kopi bisa maksimal, maka ampas kopi harus ditaburkan dengan rutin ke media tanah tanaman. Hal ini bertujuan supaya aroma dari kopi tidak cepat menguar pergi.

Sementara itu, sisa seduhan kopi juga bisa digunakan untuk menyirami tanaman. Beberapa tanaman yang suka tumbuh dengan kadar asam tinggi akan menyukai kopi. Misalnya seperti African violet, impatiens, norfolk island pines, phalaenopsis orchild, rhododendron dan varietas pinus-pinusan.

Saat menyirami tanaman dengan kopi, seseorang juga harus mengamati pertumbuhan tanaman dari hari ke hari. Jika batang atau daun-daun mulai menguning, itu artinya media tanah yang ada sudah mengandung terlalu banyak asam. Maka, langkah yang harus dilakukan yaitu menghentikan pemberian makan tanaman dengan kopi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pelantikan dan Pengukuhan 27 Pejabat Tinggi Pratama Lingkup Pemprov NTT

Mata Indonesia, Kupang - Sebanyak 27 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Lingkup Pemerintah Provinsi NTT dilantik dan dikukuhkan oleh Penjabat...
- Advertisement -

Baca berita yang ini