Lagi, Pemerintah Malaysia Usir Pulang 117 WNI Bermasalah

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Sebanyak 117 WNI diusir pemerintah Malaysia karena terbukti telah melakukan aktivitas kerja ilegal. Mereka dipulangkan kembali ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, baru-baru ini.

Dari 117 WNI yang diusir tersebut, terdiri dari 88 laki-laki, 28 perempuan dan satu anak-anak.

Kepala Seksi Intel dan Penindakan Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Bimo Mardi Wibowo di Nunukan, Jumat 12 Juli 2019 menyebutkan, ratusan WNI yang diusir kali ini berasal dari wilayah kerja Konsulat RI Tawau

Mereka yang diusir tersebut tiba di TPI Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan menggunakan KM Mid East Express sekira pukul 17.00 wita.

Dari hasil penelusuran lebih lanjut petugas Imigrasi, dari 117 WNI yang diusir itu memiliki sejumlah kasus. 78 orang melanggar keimigrasian, 36 orang kasus narkoba dan tiga lainnya kasus kriminal.

Jalur yang digunakan oleh para pekerja migran ini yakni keluar dari wilayah Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tradisional Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Pelabuhan Tradisional Aji Kuning Kecamatan Sebatik Tengah dan Pelabuhan Tradisional Sungai Bolong, Kelurahan Nunukan Utara.

Bimo menjelaskan, hal itu berdasarkan pada beberapa keterangan yang didapat dari para deportan, khususnya yang mengaku pernah mengurus ataupun memiliki dokumen keimigrasian paspor.

Sebagian besar mengurus secara pribadi dan beberapa lainnya melalui orang lain atau calo yang menawarkan bantuan pengurusan paspor maupun PJTKI.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini